Kewajiban Asuransi Dokter

Dokter akan memberikan pengobatan terbaik untuk pasien, kadang mempengaruhi kehidupan dan kematian pasien. Terkadang diagnosis atau tindakan untuk pasien atau obat yang diberikan tidak efektif atau terjadi kesalahan. Karena kelalaian dokter kadang menimbulkan kerugian fisik atau keuangan. Hal ini akan mendorong pasien untuk mengambil tindakan Hukum terhadap rumah sakit atau Dokter. 

Asuransi malpraktek akan memberikan kompensasi kerugian finansial yang terjadi secara takterduga yang dialami dokter atau Rumah Sakit. Asuransi malpraktek tidak hanya untuk dokter tetapi juga untuk penyedia layanan kesehatan lainnya seperti terapis, dokter gigi dan perawat.

Malpraktek medis meliputi tindakan kelalaian atau kesengajaan para profesional yang gagal untuk melaksanakan tugas mereka sehingga menyimpang dari standar yang diterima dari komunitas medis.
Di beberapa negara, hukum mengharuskan dokter untuk membeli asuransi malpraktek Dokter.
Jika tidak mempunyai polis asuransi, ada sangsi atau denda.

Jika pasien menuntut malpraktek dokter/medis dan menang, dokter harus mengeluarkan uang untuk klaim malpraktek yang besar.
Untuk menghindari kerugian dan kebangkrutan akibat dari gugatan hukum, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasinya, bahkan biaya pengacara dan setiap biaya lainnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Biaya asuransi malpraktik tergantung pada berbagai faktor, tergantung kompleksitas dari praktek yang dilakukan oleh dokter.

Pelayanan dan tanggungjawab untuk melayani pasien anda harus terus dilaku kan.
Apapun yang terjadi berikan yang terbaik untuk pelayanan anda, don't worry be professional.

Asuransi Malpraktek

Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis
Malpraktek adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.
Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.

Asuransi ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara
Tanggung Jawab Hukum
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis
Biaya Perkara dan Pengacara
memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.

Tuntutan terhadap Dokter Meningkat

Dokter dan profesional di bidang kesehatan adalah profesi yang berhubungan dengan banyak orang dan pekerjaan yang selalu dituntut siaga dan selalu cepat dalam bertindak.
Tuntutan pekerjaan seperti itu mengharuskan dokter dan profesional kesehatan harus selalu fit dan selalu siap menghadapi tantangan baru, selain itu dibutuhkan pengetahuan yang luas dan selalu berkembang dan kreativitas tinggi untuk mengatasi masalah baru demi menolong pasien.
Namun kadang situasi terjadi tidak seperti yang diharapkan, karena faktor-faktor yang sangat komplek kadang terjadi kesalahan yang tak terduga. Kesalahan  mungkin terjadi karena berbagai sebab, baik karena peralatan, lingkungan atau sebab personal. Sangat mungkin membawa konsekuensi hukum, yang kadang membutuhkan waktu, pikiran dan biaya yang sangat membebani dan menguras kantong. Bukan hanya kompensasi terhadap pasien tetapi juga biaya proses hukum yang tinggi, mulai dari pengacara dan tuntutan hukumnya
Hampir semua dokter dan profesional kesehatan bisa melakukan kesalahan atau kelalaian, tidak hanya dokter bedah, dokter anestesi, dokter obgin atau dokter penyakit dalam, dokter gigi dan dokter umumpun kadang mendapat tuntutan dari pasiennya yang merasa tidak puas.

Pengertian Malpraktek

Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.

Menurut M.Jusuf  Hanafiah & Amri Amir (1999: 87), malpraktek adalah:
”kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.

Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)”. yaitu:
1.   adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan   dalam menjalankan profesinya;
2.   adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;
3.   adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;
4.   adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.

Kontak Kami


Anda menginginkan Solusi Perlindungan
untuk Profesi Dokter dan Profesional Kesehatan lain
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada

sekarang Anda dapat Call SMS

segera..
call sms
0878 3987 2358
email:  sinarmasindonesia@gmail.com