Menurut M.Jusuf Hanafiah & Amri Amir (1999: 87), malpraktek adalah:
”kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)”. yaitu:
1. adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya;
2. adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;
3. adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;
4. adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.
Contoh-contoh malpraktek adalah ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan:
a. meninggalkan kain kasa di dalam rahim pasien;
b. melupakan keteter di dalam perut pasien;
c. menunda persalinan sehingga janin meninggal di dalam kandungan ibunya;
d. menjahit luka operasi dengan asal-asalan sehingga pasien terkena infeksi berat;
e. tidak mengikuti standar profesi dan standar prosedur operasional.
Adapun pemikiran tentang malpraktek itu sendiri antara lain dikemukakan oleh Kartono Mohamad (Mantan ketua IDI):
para dokter jangan sok kuasa dan menganggap pasien cuma perlu dicecoki obat. Pasien jangan lagi mau diam, seharusnya pasien mempertanyakan resep, dosis dan jenis terapi kepada dokter dengan kritis. Cari pendapat kedua dari dokter lain sebagai pembanding. Ini memang agak susah karena sebagian masyarakat masih menilai posisi dokter begitu tinggi. Sedikit saja dokter melotot, mulut pasien seolah beku terkunci. Padahal dokter juga manusia yang bisa keliru dan karena itu butuh dicereweti.
Sedangkan menurut Marius Widajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (Majalah Tempo, 28 Maret 2004;97), ”setiap minggu ada korban malpraktek dalam berbagai tingkatan di seluruh Indonesia, dikarenakan pengawasan praktek kedokteran di negeri ini begitu longgar dan hanya bagus sebagai teori diatas kertas”.
sumber: raypratama.blogspot.com
Anda menginginkan Solusi Perlindungan
untuk Profesi Dokter dan Profesional Kesehatan lain
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada