Malpraktek adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.
Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.
Asuransi ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara
Tanggung Jawab Hukum
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis
Biaya Perkara dan Pengacara
memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.
Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis seharusnya memiliki asuransi malpraktek untuk melindungi dari kesalahan atau kelalaian yang mungkin terjadi. Asuransi malpraktek juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Anda menginginkan Solusi Perlindungan
untuk Profesi Dokter dan Profesional Kesehatan lain
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada