Menurutnya, jika terbukti melakukan malpraktik, maka rumah sakit yang bersangkutan akan diberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahannya.
"Kita mau pastikan dulu apa benar memang bayi itu korban malpraktek. Tadi, saya juga liat foto-fotonya, apa jarinya putus katanya diamputasi. Jika benar terbukti pasti ada sanksinya. Tapi, kita mau selidiki dulu seperti kasusnya. Sanksi itu kan berdasar tingkat kesalahannya," ujar Dien Emmawati, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Balita yang diketahui bernama Edwin Sihombing yang masih berumur 2,5 bulan merupakan putra pasangan suami istri Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28) diduga menjadi korban malpraktik, oleh dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
Akibat dugaan malpraktik tersebut, bayi mungil itu harus kehilangan separuh jari telunjuk kanannya karena diduga digunting oleh dokter yang merawatnya.
Selain itu, Dien melanjutkan, paling lambat minggu depan, Dinas Kesehatan DKI akan memastikan kasus yang menimpa bayi malang tersebut bisa segera diungkap kebenarannya.
"Tadi Pak Safar sudah ke sana, tapi kesorean. Paling lambat hari senin kita bisa tahu semua seperti apa kasusnya," paparnya.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, jika memang terbukti benar dokter RS Bunda Harapan melakukan malpraktik terhadap bayi tersebut, maka ancaman sanksi terberat akan dicabut izin praktiknya. "Iya, bisa dicabut ijin praktiknya," tandasnya.
sumber: sindonews.com
Anda menginginkan Solusi Perlindungan
untuk Profesi Dokter dan Profesional Kesehatan lain
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada